Polsek Cimanggis Ringkus Tiga Pembegal Pelajar di Kebayunan, Tapos

saat beraksi para pelaku memilih wilayah yang sepi dan jauh dari permukiman warga.

Polsek Cimanggis Ringkus Tiga Pembegal Pelajar di Kebayunan, Tapos
Tiga pembegal yang diringkus aparat Polsek Cimanggis. Foto: Ist

MONDE--Kepolisian Sektor (Polsek) Cimanggis meringkus tiga pelaku begal, dan masih mengejar satu pelaku yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengatakan para pelaku pernah membegal seorang pelajar tetapi tidak berhasil karena korban melakukan perlawanan.

"Salah satu korban begal yakni seorang pelajar di Kebayunan yang mau berangkat sekolah. Korban mengalami luka. Kita apresiasi keberanian korban," kata Kompol Jupriono, Kamis (5/6/2025).

Ia menyebutkan ketiga pelaku yakni AP (22 tahun), RS (20 tahun) dan AM (19 tahun). Pihaknya juga menyita barang bukti berupa senjata tajam, pakaian, serta kendaraan roda dua milik pelaku yang digunakan saat beraksi.

"Kita masih kejar yang turut membantu pelaku dalam beraksi dan juga penadahnya," kata Kompol Jupriono.

Ia menambahkan, saat beraksi para pelaku memilih wilayah yang sepi dan jauh dari permukiman warga.

"Mereka beraksi dari pukul 02.00 hingga 05.30 Wib. Dan mereka mengincar pengendara yang melintasi lokasi sepi seorang diri," kata Kompol Jupriono.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP yang mengatur tentang pemberatan sanksi untuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 

Sanksi ini diperberat menjadi pidana penjara paling lama 12 tahun jika pencurian tersebut dilakukan dengan salah satu unsur yang disebutkan dalam ayat dua.(hen)