PPK Sawangan Rekrut 3.332 KPPS, Diutamakan Anak Muda
Generasi milenial yang memenuhi syarat diharapkan bersedia menjadi petugas KPPS.Generasi milenial yang memenuhi syarat diharapkan bersedia menjadi petugas KPPS.
MONDE--Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sawangan melakukan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dilaksanakan pada tanggal 11 hingga 20 Desember 2023.
PPK Sawangan membutuhkan sebanyak 3.332 petugas KPPS untuk Pemilu 2024 mendatang.
"Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Sawangan ada 476 TPS dan setiap TPS ada tujuh petugas KPPS sehingga total ada 3.332 anggota," kata anggota PPK Sawangan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Diego Renando, Jumat (15/12/2023).
Diego menginginkan generasi muda kalangan milenial dan Gen Z terlibat aktif dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Generasi milenial yang memenuhi syarat diharapkan bersedia menjadi petugas KPPS.
Menurut Diego, kalangan muda yang menjadi KPPS pasti memiliki nilai plus pada Pemilu 2024, karena anak-anak muda tersebut memiliki fisik yang prima.
“Kalau generasi muda terlibat menjadi anggota KPPS itu banyak memiliki kelebihan. Salah satunya generasi muda punya daya fisik yang tangguh,” ujarnya.
Diego menjelaskan, syarat anak muda menjadi anggota KPPS adalah berumur minimal 17 tahun. Kemudian, generasi milenial dan Gen Z itu tidak diperkenankan terlibat menjadi anggota/partisan partai politik (parpol).
"Berusia paling rendah 17 tahun tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan. Kemudian, berdomisili di wilayah kerja KPPS terkait, pendidikan minimal SMA, tes kesehatan dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan," ucapnya.
Adapun untuk persyaratan calon anggota KPPS, yaitu Warga Negara Indonesia, Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun bagi KPPS, setia kepada Pancasila, mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil, tidak menjadi anggota parpol atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun.
Kemudian, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak pernah dipidanakan penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.(end)