Tangani Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI, Kejari Depok Tunjuk Tiga Jaksa

penunjukan tiga jaksa profesional ini merupakan langkah serius dalam mengawal perkembangan kasus pembunuhan mahasiswa UI.

Tangani Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI, Kejari Depok Tunjuk Tiga Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini, yang ditunjuk oleh Kejari Depok untuk menangani kasus pembunuhan mahasiswa UI. Foto: Ist

MONDE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dari penyidik Polres Metro Depok.

Kepala Seksi Inteljen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah, membenarkan bahwa penyidik Polres Metro Depok telah mengirimkan SPDP terhadap tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun) dengan dugaan pelanggaran pasal 340 KUHP, 338 KUHP, atau 365 ayat 3 KUHP.

Terhadap perkara ini, Kejari Depok menunjuk tiga jaksa profesional yang akan mengikuti perkembangan penyidikan, yaitu Edrus yang menjabat sebagai Kasi Pidana Umum, Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini. Perkara ini dilakukan sesuai dengan nomor print-1080 B/M.2.20/Eoh.1/08/2023.

"Tiga jaksa yang ditunjuk adalah Edrus bersama Alfa Dera, dan Putri Dwi Astrini," kata Arief Ubaidillah, Jumat (11/8/2023).

Dijelaskan pula, dua jaksa yang mendampingi Kasi Pidana Umum tersebut memiliki pengalaman dalam menangani berbagai perkara pembunuhan di Depok, di antaranya berhasil menangani kasus-kasus seperti pembunuhan anggota TNI, pembunuhan anak kandung, serta perkara terkait terbunuhnya atau meninggalnya tahanan di sel Polres Depok.

"Bahkan mereka juga berhasil membuktikan perkara terpidana Rizki yang membunuh anak kandungnya dengan berencana, sehingga terpidana dijatuhi hukuman mati," ucap Ubai, sapaan akrab Arief Ubaidillah.

Ia menambahkan, penunjukan tiga jaksa profesional ini merupakan langkah serius dalam mengawal perkembangan kasus pembunuhan mahasiswa UI berinisial MNZ (19) yang ditemukan terbungkus plastik di kamar kost-nya di Jalan Palakali RT 07/05, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji.

"Dalam situasi seperti ini, kolaborasi antara lembaga penegak hukum seperti polisi dan jaksa sangat penting, guna memastikan proses penyidikan dan persidangan berjalan dengan lancar dan adil," paparnya.

"Kejari Depok bertekad untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini," demikian Ubai.(end)