UMK Depok 2025 Disahkan, Naik 6,5 Persen Jadi Rp5,1 Juta
kenaikan tersebut sesuai ketetapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 16 Tahun 2024.
MONDE--Dewan Pengupahan Kota Depok (Depeko) menetapkan Upah Minimun Kota (UMK) Depok Tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Kenaikan tersebut sesuai dengan ketetapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono, mengatakan kenaikan UMK tersebut telah disepakati bersama melalui Depeko yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja dan organisasi pengusaha di Kota Depok.
"UMK Depok tahun 2025 naik menjadi Rp5.195.720,78 dari sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp4.878.612 atau mengalami kenaikan Rp317.109,78," kata Sidik Mulyono, Jumat (13/12/2024).
Ia menambahkan, Depeko juga telah menyepakati nilai Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Depok tahun 2025 lebih besar 1 persen dari UMK Kota Depok.
Kenaikan UMSK tersebut di tahun 2025 berlaku untuk 21 sektor industri.
Dijelaskan Sidik, kenaikan UMK Depok mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Sementara, UMSK diperoleh melalui kesepakatan Depeko dengan mempertimbangkan sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.
Dewan Pengupahan Kota Depok (Depeko) membahas penetapan UMK Depok Tahun 2025, Jumat (13/12/2024). Foto: dok.Disnaker Depok
Selain itu, tambah Sidik, kenaikan juga mempertimbangkan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
"Dengan kesepakatan yang telah ditetapkan ini, Pemkot Depok akan mengirimkan rekomendasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh penetapan UMK dan UMSK Depok tahun 2025 dari Gubernur Jawa Barat," pungkasnya.*