Aniaya David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan David mengalami cedera otak.

Aniaya David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa Mario Dandy Satriyo sedang melakukan diskusi dengan tim kuasa hukum saat JPU menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. ANTARA/Ilham Kausar.

MONDE--Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satrio selaku terdakwa penganiayaan berat terhadap korban, Cristalino David Ozora.

Tuntutan dibacakan tim JPU yang terdiri atas Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W Suryani dan Nuli, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (22/8/2023).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” kata JPU dalam persidangan.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam perkara tersebut didakwa melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan David mengalami cedera otak atau  Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2.

Dalam perkara tersebut, selain Mario Dandy juga terdapat terdakwa lain yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan juga terdakwa anak AG.

Adapun anak AG sudah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.(ant)