Kejari Lampung Tengah Ringkus Eks Teller BRI yang Buron 8 Tahun

"Terpidana diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara Rp2.025.854.103," kata Alfa Dera.

Kejari Lampung Tengah Ringkus Eks Teller BRI yang Buron 8 Tahun
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah Alfa Dera beserta jajarannya mengamankan koruptor yang buron selama 8 tahun. Foto: Ist

MONDE--Tim gabungan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah bersama Seksi Intelijen Kejari Pesawaran meringkus terpidana kasus korupsi, Endang Pristiwati.

Perempuan berusia 56 tahun yang menjadi buronan selama 8 tahun ini diamankan di Perumahan Sakura Land, Jalan Sepakat, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (4/5/2025), pukul 19.30 Wib.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mengungkapkan kasus yang menjerat Endang Pristiwati berdasarkan laporan Bank BRI Cabang Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah Nomor R 26 IV/KC/OPS/2006 tanggal 19 April 2006.

"Terpidana diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara Rp2.025.854.103," kata Alfa Dera dalam keterangannya kepada Monde, Senin (5/5/2025).

Ia menegaskan, perbuatan korupsi dilakukan oleh Endang Pristiwati saat dirinya menjabat sebagai teller. Dia menyalahgunakan tugas dan kewenangannya.

"Dia (terpidana) sempat melarikan diri sejak proses penyidikan, dan diputus secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2017," ujar Alfa Dera.

Saat menjadi buronan, terpidana Endang Pristiwati kerap berpindah lokasi dan mengganti identitasnya menjadi Widyastuti. Dalam penyamarannya, terpidana dibantu pihak lain bernama Lisnur Anwari, M Adha, dan Suhardi di wilayah Magelang.

"Selama pelariannya, terpidana beberapa kali berpindah tempat dan mengganti identitas untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum. Namun berkat pemantauan intensif dan kerjasama antarseksi, keberadaannya berhasil diketahui," kata Alfa Dera.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 33.Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Tj tanggal 12 Oktober 2017, (Incraht) terpidana dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 9 bulan.

"Pengamanan dilakukan secara persuasif, humanis dan sesuai dengan SOP penanganan DPO. Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Lampung Tengah untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor," tegasnya.

Selanjutnya, pada pukul 22.25 Wib, eksekusi dilakukan dengan mengantarkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih.

Sesuai arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kejari Lampung Tengah, pihaknya mengimbau seluruh pihak yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri secara sukarela.

"Jika tidak, kami pastikan tindakan tegas berupa penangkapan akan dilakukan kapan pun dan di mana pun," tegas Alfa Dera.

Ia juga mengingatkan semua pihak untuk tidak memberikan bantuan apapun kepada para terpidana dalam pelarian.

"Segala bentuk bantuan tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Alfa Dera.(hen)